Situs ini berisi tentang informasi Kepengurusan di RW 15, kegiatan-kegiatan di RW 15 dan sebagai Media Informasi untuk warga RW 15 dari internal maupun external


    Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW.

KETUA RW

Mempunyai Tugas :

1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

2.    Memelihara kerukunan hidup warga.

3.  Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

4.    Membantu meyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;

5.  Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dan anggota masyarakat dengan pemerintah;

6. Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga

7.    Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;

8.  Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong;

9.    Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW serta antara pengurus RT/RW dengan warga;

10.Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW;

11. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;

12. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan  mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;

13. Bersama dengan Sekretaris, dan seksi terkait lainnya untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga;

14. Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah serta mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;

15. Memimpin delegasi RW dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar;

16. Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan RW jika dianggap perlu;


Mempunyai Fungsi :

1.    Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.

2.    Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.

3.  Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.


WAKIL KETUA
Mempunyai Tugas :
1.  Mewakili ketua apabila yang bersangkutan berhalangan atau tidak ada ditempat.
2.  Membantu tugas ketua RW dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota 
     pengurus dalam melaksanakan tugasnya
3.  Melaksanakan program dan mengamankan kebijakan organisasi 
4.  Memberikan masukan-masukan kepada Ketua RW 

Mempunyai Fungsi :

 

1.  Membantu kinerja Ketua RW.

2.    Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua RW.

3.  Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga

4.  Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan


SEKRETARIS

Mempunyai Tugas :

1. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW.

Mempunyai Fungsi :

1.  Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.

2.  Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua

 

BENDAHARA

Mempunyai Tugas :

1.  Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RW termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.

Mempunyai Fungsi :

1.   Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RW.

2.   Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.

3.   Pencatatan kekayaan yang dimiliki oleh RW


SEKSI KEAMANAN

Mempunyai Tugas :

1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tentram.

2.   Meningkatkan kegiatan pembinaan dan menunjang usaha keamanan RW.

3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan.

Mempunyai Fungsi

1.  Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.

2.  Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.

3.  Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.

4.  Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja.

5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.

6.   Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;

7.  Pelaksanaan pengawasan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

8.   Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.

9.   Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.


SEKSI KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN

Mempunyai Tugas :

1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup.

2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan hidup.

3.  Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan.

4. Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman.

5.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.

 

Mempunyai Fungsi :

1.  Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.

2.  Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.

3.  Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.

4.  Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.agar terwujudnya keserasian rencana kerja.

5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.

6.   Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.

7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

8.    Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.

9.    Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.


SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA

Mempunyai Tugas :

1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda.

3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RW.

4.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.

 

Mempunyai Fungsi :

1.   Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.

2.   Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.

3.   Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja;

4.   Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja;

5.  Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.

6.   Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;

7.   Pelaksanaan pencatatan segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;

8.    Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.

9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Pemuda dan Olahraga.


SEKSI PERLENGKAPAN

Mempunyai Tugas :

1.  Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RW.

2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja di RW.

3.  Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RW.

4.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi aset dan pemeliharaan.

 

Mempunyai Fungsi :

1.   Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.

2.   Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.

3.   Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.

4.   Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.agar terwujudnya keserasian rencana kerja.

5.  Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.

6.   Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.

7.  Mempelajari dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

8.   Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.

9.   Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.


SEKSI KEAGAMAAN

Mempunyai Tugas :

1.   Meningkatkan kesadaran warga demi terciptanya kerukunan beragama.

 

Mempunyai Fungsi :

1.  Pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua

2.  Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.

3. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Keagamaan.


BIDANG HUMAS DAN PUBLIKASI

Mempunyai Tugas :

1.   Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah disepakati bersama.

2. Menciptakan ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari pengurus RW ataupun dari warga itu sendiri.

3.  Memberikan pengetahuan dan pengertian agar dapat mengubah prasangka buruk, sikap melawan, apatis dan ketidak pedulian.

4.    Pendataan warga dibantu seksi yang berkaitan

 

Mempunyai Fungsi:

1.    Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yang berjalan dua arah dan timbal balik.

2.    Penunjang tercapainya suatu manajemen kepengurusan RW.

3.    Pembina hubungan harmonis antar warga dengan warga dan kepengurusan RW.

4.    Pencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi diantara keduanya.


BIDANG SENI DAN KEBUDAYAAN

Mempunyai Tugas :

1.    Menyusun rencana kerja.

2.    Mengadakan pelatihan kesenian dan kebudayaan.

3.    Membuat event-event pentas kreasi seni

4.    Melestarikan/memasyarakatkan kebudayaan daerah.

5.    Memfasilitasi pemuda dan pemudi dan masyarakat untuk dapat menyalurkan bakat seni dan budaya.

 

Mempunyai Fungsi:

1.    Penyusunan rencana sesuai dengan bidang seni dan kebudayaan

2.    Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana.

3.    Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian

4.    Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.

5.    Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua

 

BIDANG SOSIAL MASYARAKAT

Mempunyai Tugas :

1.   Mengkoordinir pelaksanaan penanganan musibah warga yang meninggal

2.  Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan sosial seperti santunan fakir miskin, donor darah dan lain-lain

3.   Mengkoordinir pelaksanaan membesuk warga yang sakit

4. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan social yang bisa meningkatkan perekonomian warga guna meningkatkan kesejahteraan warga

5.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas social kemasyarakatan.

 

Mempunyai Fungsi:

1.    Penyusunan rencana sesuai dengan bidang social masyarakat

2.    Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana.

3.    Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian

4.    Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.

5.    Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua