KETUA RW
Mempunyai Tugas :
1. Membantu menjalankan
tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
2.
Memelihara kerukunan
hidup warga.
3. Menyusun rencana dan
melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni
masyarakat.
4.
Membantu
meyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;
5. Menjembatani hubungan
sesama anggota masyarakat dan anggota masyarakat dengan pemerintah;
6. Bertanggungjawab penuh
terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga
7.
Memfasilitasi
pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di
lingkungan RW yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan
seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
8. Menciptakan iklim yang
kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan
lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara
gotong royong;
9.
Memastikan terjalin
kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW serta antara pengurus RT/RW
dengan warga;
10.Mengkoordinasi,
memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program
kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW;
11.
Mengkoordinasikan
pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai
sinergi bersama;
12.
Bersama-sama dengan
pengurus RT menampung dan mencari solusi atas masalah-masalah
kemasyarakatan yang dihadapi warga;
13.
Bersama dengan
Sekretaris, dan seksi terkait lainnya untuk memberikan pelayanan administratif
kepada warga;
14.
Mengkomunikasikan
aspirasi warga kepada pihak pemerintah serta mengkomunikasikan berbagai
informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah atau dari pihak-pihak lain
kepada seluruh warga;
15.
Memimpin delegasi RW
dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar;
16.
Melakukan reshuffle/
rotasi kepengurusan RW jika dianggap perlu;
Mempunyai Fungsi :
1.
Pengkoordinasian antar
ketua-ketua RT di wilayahnya.
2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
2. Membantu tugas ketua RW dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota
4. Memberikan masukan-masukan kepada Ketua RW
2. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua RW.
3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
4. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
SEKRETARIS
Mempunyai Tugas :
1. Sekretaris mempunyai
tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta
pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW.
Mempunyai Fungsi :
1. Penyelenggaraan
surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
2. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
BENDAHARA
Mempunyai Tugas :
1. Bendahara mempunyai
tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RW termasuk
benda-benda bergerak dan tidak bergerak.
Mempunyai Fungsi :
1. Pengelolaan,
penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RW.
2. Penyelenggaraan
pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
3. Pencatatan kekayaan
yang dimiliki oleh RW
SEKSI KEAMANAN
Mempunyai Tugas :
1. Melaksanakan kegiatan
untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan,
ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tentram.
2. Meningkatkan kegiatan
pembinaan dan menunjang usaha keamanan RW.
3. Melaksanakan kegiatan
untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta
membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban. melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan dengan
tugas seksi keamanan.
Mempunyai Fungsi
1. Penyusunan rencana
kerja sesuai dengan bidangnya.
2. Penyelenggaraan
kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
3. Pengkoordinasian
dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
4. Pengkoordinasian
dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar
terwujudnya keserasian rencana kerja.
5. Pengendalian
kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
6. Pengawasan terhadap
kegiatan masing-masing;
7. Pelaksanaan pengawasan
dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah
dilaksanakan.
8. Pemberian saran dan
pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
9. Penyelenggaraan tugas
tertentu yang diberikan oleh Ketua.
SEKSI KEBERSIHAN DAN
LINGKUNGAN
Mempunyai Tugas :
1. Melaksanakan kegiatan
untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan
lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan
hidup.
2. Melaksanakan kegiatan
untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan
umum serta program lingkungan hidup.
3. Melaksanakan
usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan
penghijauan.
4. Memelihara kebersihan
dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu
memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.
Mempunyai Fungsi :
1. Penyusunan rencana
kerja sesuai dengan bidangnya.
2. Penyelenggaraan kegiatan
sesuai dengan rencana kerja.
3. Pengkoordinasian
dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
4. Pengkoordinasian
dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.agar
terwujudnya keserasian rencana kerja.
5. Pengendalian
kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
6. Pengawasan terhadap
kegiatan masing-masing.
7. Pelaksanaan
perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan.
8.
Pemberian saran dan
pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
9.
Penyelenggaraan tugas
tertentu yang diberikan oleh Ketua.
SEKSI PEMUDA DAN
OLAHRAGA
Mempunyai Tugas :
1. Melaksanakan kegiatan
untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan
berkembang di masyarakat.
2. Melaksanakan kegiatan
untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan
ketrampilan pemuda atau generasi muda.
3. Melaksanakan kegiatan
untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja
dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RW.
4. Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi
pemuda dan olahraga.
Mempunyai Fungsi :
1. Penyusunan rencana
kerja sesuai dengan bidangnya.
2. Penyelenggaraan
kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
3. Pengkoordinasian
dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja;
4. Pengkoordinasian
dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar
terwujudnya keserasian rencana kerja;
5. Pengendalian
kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
6. Pengawasan terhadap
kegiatan masing-masing;
7. Pelaksanaan pencatatan
segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah
dilaksanakan;
8.
Pemberian saran dan
pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
9. Penyelenggaraan tugas
tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Pemuda
dan Olahraga.
SEKSI PERLENGKAPAN
Mempunyai Tugas :
1. Melaksanakan kegiatan
untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum
maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RW.
2. Melaksanakan kegiatan
untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan
rencana kerja di RW.
3. Melaksanakan kegiatan
dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial
yang berada di wilayah RW.
4. Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi aset
dan pemeliharaan.
Mempunyai Fungsi :
1. Penyusunan rencana
kerja sesuai dengan bidangnya.
2. Penyelenggaraan
kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
3. Pengkoordinasian dengan
seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
4. Pengkoordinasian
dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.agar
terwujudnya keserasian rencana kerja.
5. Pengendalian
kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
6. Pengawasan terhadap
kegiatan masing-masing.
7. Mempelajari dan
mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah
dilaksanakan.
8. Pemberian saran dan
pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
9. Penyelenggaraan tugas
tertentu yang diberikan oleh Ketua.
SEKSI KEAGAMAAN
Mempunyai Tugas :
1. Meningkatkan kesadaran
warga demi terciptanya kerukunan beragama.
Mempunyai Fungsi :
1. Pelaporan dan
bertanggung jawab langsung kepada Ketua
2. Pemberian saran dan
pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
3. Penyelenggaraan tugas
tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi
Keagamaan.
BIDANG HUMAS DAN
PUBLIKASI
Mempunyai Tugas :
1. Mensosialisasikan
kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah disepakati
bersama.
2. Menciptakan
ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari
pengurus RW ataupun dari warga itu sendiri.
3. Memberikan pengetahuan
dan pengertian agar dapat mengubah prasangka buruk, sikap melawan, apatis dan
ketidak pedulian.
4.
Pendataan warga
dibantu seksi yang berkaitan
Mempunyai Fungsi:
1.
Kegiatan komunikasi
dalam kepengurusan yang berjalan dua arah dan timbal balik.
2.
Penunjang tercapainya
suatu manajemen kepengurusan RW.
3.
Pembina hubungan
harmonis antar warga dengan warga dan kepengurusan RW.
4.
Pencegah timbulnya
rintangan psikologis yang mungkin terjadi diantara keduanya.
BIDANG SENI DAN
KEBUDAYAAN
Mempunyai Tugas :
1.
Menyusun rencana
kerja.
2.
Mengadakan pelatihan
kesenian dan kebudayaan.
3.
Membuat event-event
pentas kreasi seni
4.
Melestarikan/memasyarakatkan
kebudayaan daerah.
5.
Memfasilitasi pemuda
dan pemudi dan masyarakat untuk dapat menyalurkan bakat seni dan budaya.
Mempunyai Fungsi:
1.
Penyusunan rencana
sesuai dengan bidang seni dan kebudayaan
2.
Penyelenggaraan
kegiatan sesuai dengan rencana.
3.
Pengkoordinasian
dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian
4.
Pemberian saran dan
pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
5.
Penyelenggaraan tugas
tertentu yang diberikan oleh Ketua
BIDANG SOSIAL
MASYARAKAT
Mempunyai Tugas :
1. Mengkoordinir
pelaksanaan penanganan musibah warga yang meninggal
2. Mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan sosial seperti santunan fakir miskin, donor darah dan
lain-lain
3. Mengkoordinir
pelaksanaan membesuk warga yang sakit
4. Mengkoordinir
kegiatan-kegiatan social yang bisa meningkatkan perekonomian warga guna
meningkatkan kesejahteraan warga
5. Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas social kemasyarakatan.
Mempunyai Fungsi:
1.
Penyusunan rencana
sesuai dengan bidang social masyarakat
2.
Penyelenggaraan
kegiatan sesuai dengan rencana.
3.
Pengkoordinasian
dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian
4.
Pemberian saran dan
pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
5. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua